Apakah cukup ke Kemlu saja?
Untuk dokumen terbitan instansi pemerintah bisa langsung dari Kemlu. Dokumen privat seperti surat kuasa umumnya tidak diterima Kemlu tanpa pengesahan Notarial Services Attorney lebih dulu.Informasi per Agustus 2026. Persyaratan dapat berubah — konfirmasikan ke instansi penerima sebelum mengajukan. Penerimaan sepenuhnya kewenangan instansi tersebut.






